JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon DPRD Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Provinsi Papua. Pemohon mendalilkan, adanya perselisihan hasil pemilu yang menyebabkan Gelora berada di urutan terakhir dan tidak memperoleh kursi DPRD Kabupaten Sarmi.
Pemohon menyebutkan, berdasarkan bukti salinan C Hasil, Gelora memperoleh 533 suara, sedangkan Termohon menetapkan Gelora mendapatkan 532 suara. Selisih 10 suara itu yang merugikan Pemohon, padahal seharusnya Gelora berada di peringkat ketujuh dan mendapatkan kursi ketujuh atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1.
Sementara, terjadi penambahan suara kepada PAN sebanyak lima suara dan Partai Demokrat sebesar enam suara. Pemohon sudah membuat aduan ke Bawaslu Provinsi Papua dan dinyatakan KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif.
“Dalam pertimbangan hukum putusan Bawaslu Provinsi Papua a quo, telah disebutkan bahwa telah terbukti adanya perubahan suara,” ujar kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Sarmi 1 Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkanhasil perolehan suara Parta Gelora untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1 sebagai berikut: PBB 1.108 suara; Partai Nasdem 822 suara; PKB 717 suara; PKS 661 suara; PDIP 590 suara; Partai Gelora 533 suara; serta PAN 529 suara.
Perkara Nomor 56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.