JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Robert Ortisan Rumi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengeklaim seharusnya memperoleh kursi DPR Papua (DPRP) Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
“Semestinya dengan total akumulasi perolehan suara sebanyak 4.168 suara Pemohon mendapatkan kursi ketiga,” ujar kuasa hukum Pemohon, Fendy Ariyanto di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Pemohon menyebut, terjadi pengurangan atas perolehan suaranya pada penghitungan tingkat Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Termohon sebagaimana tercantum dalam D Hasil Kabupaten Mamberamo Raya. Perolehan suara Robert seharusnya 4.168 suara di Dapil 5, tetapi sebanyak 2.523 suara dikurangi dengan dialihkan ke caleg lain di partai lain.
Pemohon memerinci, 500 suara dialihkan kepada Caleg Partai Nasdem Yakobus Britay dan 2.023 suara untuk Caleg Partai Demokrat Keven Tatouw pada pemilu DPRD Provinsi Papua Dapil 5 Kabupaten Mamberamo Raya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 21 TPS di enam Desa pada Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya Dapil 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil 5 sebagai berikut: Robert Ortisan Rumi 4.168 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Papua pada Dapil Papua 5 di seluruh TPS-TPS yang ada di Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya.
Perkara Nomor 181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.