JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua. Pemohon mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suaranya dan penggelembungan suara partai politik lain.
“Pemohon menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) terhadap hasil penghitungan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua di Provinsi Papua” ujar kuasa hukum Pemohon, Derek Loupatty di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Partai Golkar (Pemohon) mendalilkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di antaranya penggelembungan suara terhadap partai-partai besar di tingkat distrik. Menurut Pemohon, terjadi anomali Pemilu 2024 karena Partai Golkar sebagai pemenang pemilu DPRD Provinsi Papua (DPRP) tetapi tidak mendapatkan kursi di tingkat DPR RI. Pada pengisian anggota DPRP, Golkar meraih suara terbanyak dengan 108.003 suara di tujuh dapil.
Pemohon menyebut, KPU (Termohon) sengaja melakukan penggelembungan suara partai dan caleg tertentu di beberapa tempat dengan jumlah yang bervariasi untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua. Salah satunya, perolehan suara Partai Gerindra dinaikkan dengan jumlah besar, setidaknya terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Menurut Pemohon, Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua banyak kejanggalan dan tidak wajar di antaranya pengguna hak pilih melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT); jumlah suara sah dan tidak sah lebih besar dari DPT seperti Distrik Jayapura Utara; serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam satu kota sebanyak 10.662 pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 807 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua di seluruh TPS yang ada di Kota Jayapura da Kabupaten Jayapura.
Perkara Nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.