JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diwakili oleh H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal. Sidang perkara ini berlangsung untuk memeriksa sengketa hasil pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 5, Dapil Kota Palembang 6, dan Dapil Sumatera Selatan 9. Pemohon mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang tiga dapil tersebut.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara data Pemohon dan versi Termohon (KPU) untuk beberapa partai di Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon mempersoalkan hasil pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5. Menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya memperoleh 4,072 suara, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 4,023 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, PDIP seharusnya memperoleh 1,238 suara, tetapi oleh Termohon ditetapkan sebanyak 1,217 suara. Lebih lanjut, Pemohon juga mempersoalkan selisih suara untuk Partai Amanat Nasional, yang menurut Pemohon seharusnya memperoleh 3,434 suara, tetapi oleh Termohon ditetapkan sebanyak 3,504 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan karena adanya penambahan suara oleh Termohon kepada Partai Amanat Nasional sebanyak 70 suara dan pengurangan oleh Termohon untuk Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan masing-masing 49 dan 21 suara.
“Adanya penambahan dan pengurangan suara yaitu di Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional. Partai Gerindra menurut Termohon bahwa ada angka sebanyak 4.023 sedangkan angka menurut Pemohon itu ada 4.072 yang artinya terdapat pengurangan dengan selisih 49. Sedangkan di Partai PDI-P angka menurut Termohon 1.217, sedangkan angka menurut Pemohon 1.238. Itu ada pengurangan 21 yang mulia. Berikutnya dari Partai Amanat Nasional, menurut Termohon 3.503, Sedangkan menurut Pemohon 3.434. Itu ada penambahan,” ujar Muhamad Athoilah selaku Kuasa Pemohon.
Selisih Suara di Dapil Palembang 6
Selain mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5, Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan selisih suara untuk perolehan kursi calon Anggota DPRD Kota Palembang di Dapil Kota Palembang 6. Menurut Pemohon di Dapil 6 seharusnya suara Partai Pemohon adalah 8.721 suara dari 8.765 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, untuk suara Partai PDI-P seharusnya memperoleh 8.589 suara dari 9.044 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Terakhir, Pemohon menyebutkan bahwa untuk Partai NasDem seharusnya memperoleh 28.335 suara dari 28.110 suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Untuk pakai PKB, menurut Termohon 8.765, menurut Pemohon 8.721, selisih 44 suara. Yang kedua PDI-Perjuangan Menurut Termohon 9.044 suara, menurut Pemohon 8.589 suara, selisih 456 suara. Yang ketiga Partai NasDem, menurut versi Termohon 28.110 suara dan Pemohon 28.335 suara, selisih 225 suara,” ungkap Amril selaku Kuasa Pemohon.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan atas penambahan suara bagi PDI-Perjuangan yang menyebabkan pengurangan suara untuk Caleg Partai NasDem Nomor Urut 1 atas nama Ali Subri.
“Selisih suara ini disebabkan adanya perpindahan suara, dari Caleg Partai NasDem, Ali Subri, ke Partai PDIP,” ujar Amril.
Penggelembungan Suara ke PKN
Terakhir, dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Provinsi, Dapil Sumatera Selatan 9. Menurut Pemohon, di Dapil Sumatera Selatan 9, seharusnya perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah 31.728 suara dari 32.240 suara. Menurut Pemohon, apabila suara PKB dan suara PKN dihitung seluruhnya menurut C. Hasil Pleno, maka jelas dan terang perolehan suara PKB sejumlah 31.832 suara dan melebihi dari perolehan suara PKN sebanyak 104 suara.
“Bahwa perolehan suara menurut Temohon, satu Partai Kebangkitan Bangsa yaitu 31.832 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 32.240 suara, bahwa menurut Termohon maka Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara melebihi suara Partai Kebangkitan Bangsa dengan selisih 408 suara. Perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa 31.832 dan Partai Kebangkitan Nusantara 31.728 suara,” ujar Marta Dinata selaku kuasa Pemohon.
Pemohon menduga bahwa permasalahan ini timbul berawal dari perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pihak PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara dengan menambahkannya (menggelembungkan) pada PKN. Akibatnya, D. Hasil Kecamatan tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan C. Hasil Salinan.
Atas dasar persoalan di 3 Dapil yang telah disampaikan oleh Pemohon, dalam permohonannya Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara untuk 3 Dapil yang dipersoalkan dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina