JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara. Dalam Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PDIP mendalilkan terjadi pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana.
Roy Jansen Siagian selaku kuasa hukum menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. “Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” ujar Roy di hadapan Panel yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya 1 orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu. Pemilih tersebut bernama Usman.
“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” jelas Roy.
Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan pada partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Partai amanat Nasional. Dan saksi menemukan bahwa C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel dii TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS, yakni TPS. 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS. 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS. 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang: dan TPS. 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.