JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2, DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 1, serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 3. PDI Perjuangan (Pemohon) merasa dirugikan akibat adanya pengurangan perolehan suaranya yang berakibat pada perolehan kursi legislatif di daerah tersebut.
Pemohon merasa dirugikan atas rekomendasi Bawaslu yang melakukan perhitungan dengan menghilangkan suara PDI Perjuangan sebesar 127 suara yang dilakukan secara tidak transparan dan bertentangan dengan asas-asas pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2. “Peristiwa tersebut terjadi di Distrik Apauwer Hulu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Heri Perdana Tarigan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Kemudian, menurut Pemohon, telah terjadi penukaran posisi angka perolehan suara yang sengaja ditukar antara suara PKN dan PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Distrik Sentani untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 1. Selanjutnya, Pemohon menyebutkan, PDIP berpotensi mendapatkan satu kursi anggota DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 3 apabila tidak terjadi pengurangan perolehan suaranya sebesar 260 suara di Distrik Waibu. Penambahan suara justru terjadi pada Partai Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, dan PKN.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi serta Dapil 1 dan Dapil 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2: PDIP 584 suara dan Nasdem 973 suara; DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 1: PDIP 1.296 suara dan PKN 1.256 suara; serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 3: PDIP 1.914 suara, Golkar 1.702 suara, dan Nasdem 2.209 suara.
Perkara Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.