JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Nomor Urut 1 dari Partai Gelora, Edison Awoitauw, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Dalam Perkara Nomor 285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Yansen Marudut Simbolon (kuasa hukum Pemohon) menyebutkan persandingan perolehan suara bagi Partai Gelora menurut Termohon adalah 4.104 dan menurut Pemohon adalah 8.452, sehingga terdapat selisih 4.348 suara. Sedangkan untuk Partai NasDem memperoleh suara 22.987 menurut Termohon dan 17.541 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 5.446 suara.
Pengurangan suara tersebut menurut Pemohon terjadi karena Termohon tidak mendasarkan pada D.Hasil Kabupaten Jayapura. Dalam uraian permohonan, perolehan suara Pemohon berkurang di beberapa distrik, di antaranya di Distrik Sentani sebanyak 4.935 suara, di Distrik Sentani Timur sebanyak 2.746 suara, dan di Distrik Waibu sebanyak 1.869 suara. Sehingga Pemohon mengalami pengurangan suara yang teralih kepada Partai NasDem sebanyak 5.446 suara.
“Untuk itu, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi untuk Dapil Papua 3 atas nama Edison Awoitau dari Partai Gelora adalah 8.452 suara,” sebut Elesa Andrea Nobbel Siburian selaku kuasa hukum Pemohon lainnya saat membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.