JAKARTA, HUMAS MKRI – Sugondo, calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9, mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Sugondo digelar di MK pada Kamis (02/05/2024), di panel 3 pada pukul 08.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 243-02-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Sugondo meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9.
Namun, hingga persidangan dibuka, Sugondo (Pemohon) belum mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar terkait gugatannya ke MK. “Hingga saat ini, Ketua Umum Airlangga belum memberikan surat resmi, akan tetapi, sebelum Pemohon melangkah, kami sudah melakukan upaya berjenjang ke Provinsi, ke Bakumham, dan sudah ada rekomendasinya, kemudian saat sampai di meja Ketua Umum DPP Golkar, hingga saat ini kami belum mendapatkan respons terkait pengaduan kami,” kata kuasa hukum Pemohon, Rahmad Hartoyo.
Rahmad Hartoyo lebih lanjut menyampaikan dugaan penggelembungan suara atas nama Tamrin yang juga berasal dari Partai Golkar. Penggelembungan suara tersebut diduga terjadi karena adanya penambahan suara pada hasil siding pleno rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga, Desa Kabupaten Musi Banyuasin dan kejadian di PPK Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dan terus berjenjang hasil perhitungan perolehan suara dari penggelembungan tersebut ditetapkan ke tingkat perhitungan suara di KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan tingkat KPU Sumatera Selatan dan terakhir ditetapkan pada Rekapitulasi KPU RI tingkat nasional.
Rahmad menjelaskan, penggelembungan suara atas nama Tamrin, yang merupakan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 dengan nomor urut 4, terjadi di Kecamatan Sanga Desa di 12 desa yang tersebar di 59 TPS. Penggelembungan suara tersebut terjadi di desa Air Baui (TPS 01 hingga TPS 09), desa Air Itam (Tps 01 hingga 02), desa Jud I (TPS 01 hingga 02), desa Keban I (TTPS 01 hingga 08), desa Keban II (TPS 01 hingga 04), Desa Kemang (TPS 01 hingga 09), desa Nganti (TPS 01 dan TPS 03), Desa Ngulak II (TPS 01 hingga 06), desa Ngunang (TPS 01 hingga 09), desa Panai (TPS 01 hingga 03), desa Panggage (TPS 04 dan 05), desa Tanjung Raya (TPS 01, 03 dan 04), desa Bangun Sari (TPS 03 dan 08) dan desa Srimulyo (TPS 02, 04, 05).
Dengan perhitungan perolehan suara antara Pemohon sebanyak 20.526 suara berbanding dengan perolehan suara saudara Tamrin sebesar 19.013 suara, maka perolehan kursi kedua partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil Sumatera Selatan 9 seharusnya menjadi milik Pemohon.
“Perolehan suara hasil perhitungan di TPS berbeda dengan yang dituliskan di KPU,” ungkap Sugondo.
Dalam petitum, Sugondo memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara Pemohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi sepanjang di daerah pemilihan Sumatera Selatan 9 yaitu Sugondo dengan jumlah suara sebanyak 20.526 dan Tamrin sebanyak 19.013 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.