JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Yapen Daerah Pemilihan (Dapil) Yapen 2. Menurut Pemohon, setelah akumulasi keseluruhan perolehan suara akibat penambahan dan pengurangan suara terdapat perubahan perolehan kursi beberapa partai.
“Jadi, di sini perolehan partai politik dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa, suara partai Kabupaten Yapen Dapil 2 Distrik Anotaurei itu 904 suara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Subani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Pemohon menyatakan, terdapat perselisihan perolehan kursi PKB dan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Yapen Dapil Yapen 2. Berdasarkan C Hasil, PKB mendapatkan 820 suara, sedangkan berdasarkan D Hasil Distrik PKB meraih 869 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara PKB di Dapil Yapen 2 Distrik Anotaurei 904 suara.
Perolehan suara beberapa partai lain ada yang dikurangi, tetapi ada juga penambahan perolehan suara partai lainnya. Atas penambahan dan pengurangan suara bagi semua partai peserta pemilu di Dapil Yapen 2 tersebut, akumulasi keseluruhan di satu dapil mengubah perolehan kursi beberapa partai.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Yapen 2 Distrik Anotaurei untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Yapen. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yapen Dapil 2 Distrik Anotaurei, yakni PKB 904 suara.
Perkara Nomor 154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.