JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPRD Kota Jayapura Irham mendalilkan adanya pergeseran suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Adipura pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Dapil Jayapura Selatan 1. Sidang Perkara Nomor 205-02-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Irham yang hadir langsung di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK menyebutkan telah terjadi pergeseran suara dari partainya di TPS 15, TPS 17, dan TPS 44 yang terdapat di Kelurahan Adipura. Menurut Pemohon, persoalan tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran administrasi oleh PPK Kecamatan Jayapura Selatan.
“Ini terjadi karena adanya kesalahan input data C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan Jayapura Selatan. Akibatnya perolehan suara ini berpengaruh bagi perolehan kursi anggota di DPRD Kota Jayapura, Provinsi Papua,” sebut Irham selaku prinsipal
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi PKB adalah 3.409 suara dan PPP adalah 3.356 suara. Sehingga Pemohon memintakan pembatalan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.