JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PAN, disidangkan di MK pada Kamis (2/5/2024).
Sidang digelar di panel 3 pukul 08.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. PAN meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 6 dan dapil Lahat 2.
Kuasa hukum PAN, Akbar Junaidi dalam persidangan memaparkan permasalahan yang terjadi pada dapil OKI 6 yaitu terdapat penambahan serta pengurangan suara pada dapil OKI 6 untuk perolehan suara DPRD Kabupaten di Kabupaten OKI, Provinsi Daerah Sumatera Selatan. Hal tersebut secara tidak langsung yang menjadi penyebab kerugian bagi PAN selaku Pemohon dan menjadi keuntungan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Terdapat dugaan pengurangan suara sebesar 20 surat suara. Menurut perhitungan kami, PAN seharusnya mendapat 5.618 suara, akan tetapi Termohon mencatat hanya terdapat 5.598 suara saja. Sedangkan, perolehan suara PDIP yang dicatat oleh Termohon yaitu sebesar 16.882 suara, padahal menurut perhitungan Pemohon hanya 16.763 suara,” ujar Akbar Junaidi.
Adapun penggelembungan suara tersebut terjadi pada Wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Dugaan terjadinya penggelembungan ini akibat adanya kesalahan input oleh operator PPK Kecamatan Lempuing dan PPK Kecamatan Lempuing Jaya pada TPS2 dan TPS 3Desa Tulung Harapan, TPS 9, 18, dan 20 Desa Tugu Mulyo, TPS 5 Desa Suka Mulya, TPS 9 Desa Tugu Agung, TPS 4Desa Kepayang, TPS 1 dan 5 Desa Bumi Harjo Makmur, TPS 3 Desa Bumi Agung, TPS 11 dan 19 Desa Muara Burnai 2, TPS 9, 13, dan 17 Desa Lubuk Seberuk, TPS 1 Desa Rantau Durian 1, TPS 6 Desa Muara Burnai 1, TPS 5 dan 10 Desa Sungai Belida dan TPS 2 Desa Mukti Sari.
Terkait penggelembungan tersebut, Pemohon telah mengajukan Form Keberatan yang teregister pada tanggal 4 Maret 2024 di rapat pleno di tingkat PPK Kecamatan Lempuing, membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten OKI tertanggal 4 Maret 2024, mengirim surat kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKI bermonor PAN/06.08/WK/015/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, dan mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi melalui DPP PAN tertanggal 9 Maret 2024.
Permasalahan juga terjadi di dapil Lahat 2 untuk DPRD Kabupaten Lahat. Dalam persidangan, Kuasa Hukum memaparkan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara PAN yang dilakukan oleh Termohon mengalami pengurangan sebanyak 155 suara. Pengurangan ini secara tidak langsung menjadi penambahan suara bagi Partai Perindo. Pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Perindo tersebut terjadi di 21 TPS di wilayah Kecamatan Merapi Barat. Terkait hal tersebut Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi D kejadian Khusus dan telah melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Lahat, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Lahat.
Di akhir pemaparannya, Kuasa Hukum menyampaikan Petitum kepada Mahkamah bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan KPU terkait perkara tersebut. Kemudian Mahkamah diharapkan dapat menetapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang pada daerah-daerah yang bermasalah tersebut.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.