JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Slamet mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Slamet (caleg nomor urut 1), dirinya yang seharusnya mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura 4, bukan Wihelmus Manggo (caleg nomor urut 2) sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Termohon.
“Yang ditetapkan ya Wihelmus Manggo, seharusnya Pak Slamet, karena ada pergeseran suara,” ujar kuasa hukum Pemohon, M Zaenuddin di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Pemohon menyatakan, selisih perolehan suara disebabkan karena adanya pengurangan suara PKB di sejumlah Distrik sejumlah 101 suara. Kemudian, terdapat pengurangan suara Slamet di beberapa Distrik sebanyak 72 suara. Pengurangan suara beberapa caleg lainnya juga terjadi. Namun, justru terjadi penambahan/penggelembungan suara kepada Wihelmus sebesar 1.049 suara.
Dengan demikian, KPU menetapkan Wihelmus sebagai caleg PKB yang mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Jayapura Dapil Jayapura 4. Namun, menurut Pemohon, seharusnya dirinya yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Jayapura Dapil Jayapura 4.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil Jayapura 4 sebagai berikut: PKB 231 suara dan Slamet 1.005 suara.
Perkara Nomor 34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.