Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tetap meneruskan rencana judicial review UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), meski UU tersebut kini telah direvisi.
"Kami tetap mengajukan judicial review. Dan karena sudah direvisi maka yang diujikan adalah yang direvisi," ungkap Ketua KNPI Hasanuddin Yusuf ketika berbincang dengan Jurnal Nasional, di Jakarta, kemarin (28/4).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah merevisi UU Pemda pada April ini. Dalam revisi tersebut batasan usia calon bupati dan wali kota yang awalnya 30 tahun menjadi 25 tahun.
Hasanuddin mempersoalkan Pasal 58 huruf D yang mengatur calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berusia sekurang-kurangnya 30 tahun. Dan calon bupati/wakil serta wali kota/wakilnya, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Padahal sebelum revisi batas usia untuk pemimpin daerah di setiap tingkat pemerintahan adalah 30 tahun.
"Apa yang menjadi dasar pertimbangan usia 25 tahun? Sebenarnya kan tidak ada korelasi antara usia dengan kemampuan," kata Hasanuddin.
Saat ini, bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum KNPI, Hasanuddin tengah mematangkan berkas uji materi. Dan menurut rencana pendaftarannya akan dilakukan pada minggu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Landasan hukumnya jelas, Pasal 27 menyatakan warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum," ujarnya.
Selain landasan tersebut, Hasanuddin nantinya akan menyontohkan wali kota Detroit yang dipilih ketika berusia 17 tahun, untuk melengkapi argumentasinya di depan hakim konstitusi.
"Dengan landasan hukum dan contoh tersebut, akan sulit bagi MK untuk menolak permohonan kami," ungkapnya. (Siagian Priska Cesillia)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id