JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda.
Kuasa hukum Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Moch. Ainul Yaqin dalam persidangan menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13%.
“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III,” terang Ainul di dalam Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Ainul, pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara telah terjadi masing-masing perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III yang semuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon.
Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara, sebesar 201 pada Dapil Sumatera Utara II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumatera Utara III, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara. Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon pada Dapil Sumatera Utara I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara, pada Dapil Sumatera Utara II yang semula sebesar 16.042 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622 suara dan pada dapil Sumatera III yang semula sebesar 44.425 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.
Pemohon menegaskan, perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Termohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Atas perpindahan suara tersebut Pemohon telah melakukan keberatan ke bawaslu provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara (Konversi PT 4%). Menetapkan Hasil Perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara. Serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dalil permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.