JAKARTA, HUMAS MKRI - Agustinus Pical selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Nomor Urut 2 ajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang Perkara Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024). Namun Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir ke persidangan.
Sebagai informasi, menurut Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa perolehan suara dari PSI adalah 10.502 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 10.753 suara.
Sementara dari catatan Pemohon yang berdasar pada perolehan suara dari partai tersebut, Caleg DPRD Agustinus Pical menurut Termohon mendapatkan 5.782 suara dan menurut Pemohon adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara. Sedangkan perolehan suara Caleg PKB Ary Sahertian menurut Termohon adalah 6.027 suara dan menurut Pemohon adalah 6.018 suara, sehingga terdapat selisih 9 suara.
Sehingga dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1, PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara. PKB mendapatkan 10.744 suara, dan Ary Sahertian mendapatkan 6.018 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.