JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan PKN terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil 3 Raja Ampat, Distrik Kofiau, Papua Barat Daya.
Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan PKN dengan Nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar di MK pada Selasa (30/4/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Pada saat proses penghitungan suara di distrik Kofiau, perhitungannya dilakukan bukan di C Pleno1, melainkan dilakukan di papan tulis. Kemudian hasilnya tidak disalin di C Pleno 1 melainkan disalin di kertas manila,” kata Arfan Poretoka selaku kuasa hukum PKN (Pemohon) dalam persidangan.
Lebih lanjut Arfan menjelaskan, dalam proses penyalinan dari papan tulis dan kertas manila, terdapat dugaan bahwa hasil perhitungan di papan tulis berbeda dengan apa yang ditulis di kertas manila. Perubahan tersebut dari angka 66 menjadi 79 suara saat dipindah ke kertas manila.
Hal tersebut, jelas Arfan, menyebabkan menurunnya perolehan suara PKN. Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon menjadi 299 suara di mana seharusnya suara Pemohon sebesar 760 suara. Dugaan kecurangan tersebut terjadi dalam proses pemindahan hasil perhitungan dari papan tulis ke kertas manila.
“Di Raja Ampat memakai system One Man One Vote. Di sini tidak dilaksanakan pleno distrik. Setelah pencoblosan selesai, pleno distrik ditiadakan dan langsung dilakukan di KPU Raja Ampat. Di setiap C Pleno di distrik yang diajukan, di kertas tersebut banyak terdapat hasil hapusan tip-ex,” papar Arfan.
Dalam Petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara tersebut. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar dapat mengabulkan perhitungan suara sesuai Pemohon yaitu: PKS sebanyak 654 suara, PKN sebanyak 760 suara. Mahkamah juga diharapkan dapat memerintah KPU untuk melakukan PSU di distrik-distrik yang bermasalah di Kabupaten Raja Ampat, Dapil Raja Ampat 3.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.