JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Ramdhany Tri Saputra selaku kuasa hukum Pemohon membacakan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Dapil Maluku Tengah 3. Termohon (KPU) telah menetapkan Pemohon memperoleh 2.293 suara, sedangkan Partai Golkar mendapatkan 2.677 suara, dan Partai Demokrat mendapatkan 2.871 suara. Data tersebut tertuang dalam rincian Model D.Hasil Kecamatan DPRD untuk Kecamatan Banda, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Telutih.
“Penetapan perolehan suara oleh Termohon tersebut tidak benar, karena tidak dilakukan dengan proses yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta tidak pula ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Tehoru kepada PPK Kecamatan Tehoru untuk melakukan penghitungan ulang terhadap hasil perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru,” jelas Ramdhany.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Maluku Tengah 3. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 12 TPS di 6 desa, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 di Desa Wolu; TPS 4 Desa laimu; TPS 1 Desa Hunisi; TPS 1 Desa Yamalatu; TPS 2 Desa Laha Kaba; TPS 1 dan TPS 2 Desa Ulalahan; dan 5 TPS di Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.