JAKARTA, HHUMAS MKRI - Ismail Loilatul dari Partai Demokrat memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Kabupaten Buru Selatan 2 ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan pada Selasa (30/4/2024). Sidang Perkara Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Telah terjadi dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Abd. Rahman Souwakil di enam TPS, yakni TPS 2 di Desa Elara, Kecamatan Ambalau; serta TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan,” sebut Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon.
Sehingga pada petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Elera, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan dan penghitungan suara ulang di lima TPS daerah pemilihan, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.