JAKARTA, HUMAS MKRI - Nono Sampono sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Maluku mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nono tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024. Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Nono Sampono (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Provinsi Maluku.
Vidi menyebutkan berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara Caleg DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara. Sehingga, sambung Vidi, terdapat selisih 459 suara. Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan caleg DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara. Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.
“Selain selisih perolehan suara, Pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara,” sebut Vidi.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD Dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Maluku Tahun 2024.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.