JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Perkara-perkara tersebut, yaitu Perkara Nomor 124-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Agus, Perkara Nomor 131-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Asep Hidayat, Perkara Nomor 134-02-06-12/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Reni Inti Rosdiana, Perkara Nomor 227-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Lutfi Hafiyyan, dan Perkara Nomor 250-02-09-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Morantaro Rinaldi.
Dalam permohonannya, Perkara Nomor 124-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Agus yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 2. Dalam permohonannya, pemohon menyebut suara Pemohon di dapil-dapil meliputi kecamatan Cikalong Wetan, Cipendey, dan Cipatat tidak sesuai dengan perhitungan suara TPS masing-masing.
Kemudian, Perkara Nomor 131-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Asep Hidayat. Pemohon dalam permohonannya menyebut suara pemohon diduga adanya permainan politik uang yang dilakukan oleh rekan satu partai. Menurutnya, pemohon tidak mendapatkan informasi secara terbuka dari PPK Kecamatan Cipatat terkait perolehan suara dari Form C-1.
Sementara Perkara Nomor 134-02-06-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Reni Inti Rosdiana yang mendalilkan perolehan suara Pemohon di Dapil Jabar 3 diraih tidak sesuai dengan perhitungan suara TPS masing-masing. Suara pemohon diduga adanya permainan politik uang yang dilakukan oleh rekan satu partai.
Kemudian, Perkara Nomor 227-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bandung. Pemohon mendalilkan adanya ketidaksesuaian data perhitungan suara antara D.Hasil Kecamatan dengan D. Hasil Kabupaten/Kota.
Terakhir, Perkara Nomor 250-02-09-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Morantaro Rinaldi. Pemohon mendalilkan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan 4 (empat) sangat mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum a quo. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.