JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 18-02-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa (30/4/2024). Persidangan panel 3 sesi 2 ini dimulai pukul 13.30 WIB, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Semula, permohonan perkara tersebut diajukan oleh TR. Muhibuddin dan Abdul Rahman. Akan tetapi dalam persidangan pendahuluan, Pemohon diubah menjadi atas nama Partai Aceh.
Sebelum permohonan dilanjutkan, Majelis Hakim terlebih dahulu menjelaskan terkait perubahan Pemohon yang dilakukan secara mendadak.
“Permohonan yang tepat itu identitas Pemohon. Pemohon diberikan kesempatan membuat permohonan 3x24 jam setelah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360. Kemudian diberi kesempatan lagi 3x24 jam untuk memperbaiki. Setelah perbaikan maka akan diunggah oleh Mahkamah dan menjadi milik publik dan bisa dipelajari oleh pihak Termohon dan Terkait, termasuk Bawaslu. Jika perubahan mayor diubah secara mendadak, artinya pihak-pihak lain tidak bisa mempersiapkan jawaban di dalam persidangan. Sehingga hal ini tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak selain Pemohon,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Permohonan diajukan terkait Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Dalam Permohonannya, Pemohon melalui kuasa hukum Muzakir menyampaikan bahwa terdapat tiga TPS di dapil Nagan Raya 2 di mana terdapat penambahan suara bagi PPP. Dalam putusan KPU, Partai Aceh memperolah 5707 suara dan PPP mendapat 5.721 suara. Akan tetapi, keputusan Termohon tersebut tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak Pemohon di mana seharusnya PPP hanya mendapatkan 5.663 suara. Kecurangan tersebut menurut Pemohon sangat berpengaruh pada perolehan kursi yang akan didapatkan oleh Partai Aceh di mana seharusnya jika PPP tetap mendapat 5.663 suara, maka Partai Aceh akan mendapatkan 2 kursi di DPRK dan PPP mendapatkan 1 kursi. Jika mengikuti keputusan KPU, maka Partai Aceh hanya mendapatkan jatah 1 kursi di DPRK dan PPP mendapatkan jatah 2 kursi.
Dalam Petitum, Pemohon berharap Mahkamah dapat membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan perkara aquo dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK di Daerah Pemilihan Nagan Raya 2 yaitu Partai Aceh dengan 5.707 suara dan PPP dengan 5.663 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.