Caleg Golkar Cabut Perkara PHPU DPRD Kabupaten Karawang Dapil 4
Selasa, 30 April 2024
| 20:17 WIB
Gerry Leonard V. Langie dan Andhika Kharisma kuasa Hukum Pemohon mencabut permohonan pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Dapil Karawang, Selasa (30/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Teddy Luthfiana yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Karawang 4 mencabut Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Dapil Karawang 4. Perkara yang diajukannya tersebut teregistrasi dengan Nomor 80-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gerry Leonard V. Langie sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa Pemohon mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 silam.
“Yang Mulia, kami mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 karena sudah diselesaikan secara internal,” sebut Gerry di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo dalam sidang pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) siang.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pergeseran suara Partai Politik yakni Partai Golkar sebanyak 102 suara ke Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 di 42 TPS. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F