JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Kapressy Jacob ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Dalam sidang pendahuluan ini, Kapressy Jacob (Pemohon) mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Yuanita Missy yang juga dari Partai Perindo. Sehingga pada persidangan ini, Salman Alfarisi Simanjuntak selaku kuasa hukum Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Maluku Tengah 1.
Secara rinci, Salman menyebutkan persandingan perolehan atas Caleg 1 menurut Termohon adalah 1.429 suara, sedangkan perolehan suara Caleg 2 menurut Termohon adalah 1.437 dan menurut Pemohon adalah 1.331, sehingga terdapat perbedaan 106 suara. Penambahan suara bagi Caleg 2 ini, sambung Salman, terdapat pada beberapa desa dan TPS di Dapil Maluku Tengah 1. Di antaranya, di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8dan TPS 11 Desa Soahuku, Kecamatan Maluku Tengah; TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 7, TPS 8, dan TPS 10 Desa Amahai, Kecamatan Amahai.
“Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabuppaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 dari Partai Perindo adalah sebagai berikut: Kapressy Jacob memperoleh 1.429 suara dan Yuanita Missy memperoleh 1.331 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Salman membacakan petitum Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.