JAKARTA (Suara Karya): Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencabut permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) anggaran 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mencabut permohonan uji materi UU APBN 2008," kata kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya dilaporkan, uji materi tersebut diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Dr M Surya dengan kuasa hukum A Muhammad Asrun dan Bachtiar Sitanggang , karena menilai APBN Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan alasan pencabutan permohonan uji materiil itu, terkait dengan sudah berubahnya obyek perkara yang dimohonkan, yakni, APBN 2008 sudah disepakati oleh presiden dan DPR.
"Tapi kami akan tetap mengajukan uji materiil lagi dengan UU yang sama, tapi bukan hanya pada masalah anggaran pendidikan kurang dari 20 persen, namun keseluruhan UU-nya," katanya.
Ia mengatakan anggaran pendidikan dalam APBN yang berlaku saat ini masih jauh dari harapan, yakni, 15,6 persen, padahal amanat UU-nya sebesar 20 persen.
Bahkan, kata dia, anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen itu juga sudah termasuk dengan gaji guru, sesuai dengan putusan MK mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). "Kami akan mengubah semua UU APBN itu," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan permohonan uji materiil UU APBN 2008, hakim konstitusi, Harjono, meminta, agar pemohon dalam menilai UU yang diuji materikan itu, jangan terbatas pada angkanya saja tapi harus dilihat status UU itu.
"Karena sebelumnya MK pernah mengabulkan permohonan sejenis, namun hanya sejauh menyangkut hal-hal pendidikan, tapi sekarang pemohon meminta MK membatalkan seluruh UU APBN tahun 2008," katanya.
Harjono juga meminta pemohon membuat rasionalitas yang lebih kuat untuk mendukung permohonan tersebut.
Ia juga meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa UU APBN 2008 yang diuji memang benar-benar masih berlaku, karena saat ini pemerintah tengah berencana melakukan revisi terhadap APBN Tahun Anggaran 2008. "Kalau itu, memang sudah ada jangan-jangan UU ini sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Sementara itu hari ini, MK akan menggelar sidang pengujian UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Sidang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Pada awalnya perkara tersebut dimohon oleh DPD, anggota DPD, warga daerah, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, CETRO, IPC dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. Namun dalam perbaikan permohonannya, pemohon mengklafikasi diri terdiri dari DPD anggota DPD, perorangan dan warga daerah. (Lerman S/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id