PAN Cabut Sengketa Hasil Pileg di Dapil Bengkulu Tengah 3
Selasa, 30 April 2024
| 18:34 WIB
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di ruang Sidang Panel 3 MK, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Sidang Panel 3 MK, Gedung 1 MK, pada Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakili oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soparno, adalah pemohon dalam perkara ini. Mereka, melalui kuasa hukum mereka, Audy Rahmat, menyampaikan pencabutan permohonan mereka terkait PHPU tersebut.
Kuasa hukum pemohon mengungkapkan dalam persidangan bahwa pencabutan permohonan ini adalah atas arahan dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan mengenai alasan di balik pencabutan permohonan ini.
“Per hari ini kami tim kuasa hukum telah menerima arahan dari ketua umum untuk melakukan pencabutan perkara a quo. Oleh karena itu, melalui persidangan ini kami hendak mengajukan surat pencabutan perkara yang mulia,” ujar Audy Rahmat.
Semula, Pemohon mendalilkan adanya tindakan KPU yang mengesahkan empat suara PPP melanggar hukum di Dapil Bengkulu Tengah 3. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina