JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Barat Daya di Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 6 untuk Perkara Nomor 38-02-04-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Jois Kambu, calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya 6. Muhammad Alberto Soniwura selaku kuasa hukum mendalilkan terjadinya penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD dari partai yang sama dengan Pemohon atas nama Ortis Fernando Sagrim.
Pemohon menyebut bahwa Ortis Fernando Sagrim seharusnya hanya memperoleh 4.320 suara, tetapi oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) ditetapkan sebesar 4.794 suara. Sementara itu, Pemohon yang seharusnya memperoleh 4.342 suara, ditetapkan oleh Termohon hanya 4.106 suara.
“Suara yang benar menurut Pemohon Ortis Fernando Sagrim memiliki suara 4.320 suara, sementara Termohon menetapkan 4.794 suara. Sedangkan untuk Pemohon seharusnya memiliki 4.342, tetapi oleh Termohon ditetapkan hanya 4.106 suara,” ujar Muhammad Alberto Soniwura.
Pemohon mengeklaim bahwa penyelenggara pemilihan umum sengaja memanipulasi hasil suara dengan cara meningkatkan jumlah suara yang diperoleh oleh calon dari Partai Golkar, Ortis Fernando Sagrim, dengan nomor urut 4 sebanyak 474 suara. Akibatnya, Ortis Fernando Sagrim memperoleh suara lebih banyak dibandingkan dengan pemohon, dengan selisih 688 suara. Penambahan suara untuk calon nomor 4 ini diduga dilakukan dengan mengurangi suara Partai Golkar dan calon lainnya dari partai yang sama.
“Menurut data Pemohon, suara Pemohon dikurangi 236 dan Ortis Fernando Sagrim ditambahkan 474 suara,” ungkap Muhammad Alberto Soniwura.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon dengan besaran sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina