JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Sorong Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1 untuk Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai NasDem yang diwakili oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem dan Hermawi Taslim selaku Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Muhammad Rizal selaku kuasa hukum mendalilkan terjadi selisih suara antara Partai NasDem dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) versi Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1. Menurut Pemohon seharusnya suara Partai NasDem adalah 1.268 suara, sementara menurut Termohon suara Partai NasDem adalah sejumlah 1.280. Sedangkan untuk PKS, menurut Pemohon, seharusnya memiliki suara 1.105 yang kemudian oleh Termohon ditetapkan 1.344 suara.
“NasDem menurut Pemohon mendapatkan 1.280 suara, menurut kami, NasDem seharusnya memperoleh 1.268 suara. Untuk PKS, sebanyak 1.344 suara menurut Termohon, sementara menurut kami 1.105 suara,” ujar Muhammad Rizal.
Pemohon juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran karena Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Kemudian, salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong adalah anggota dari partai politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Adanya Caleg yang menjadi ketua KPPS dan Anggota KPPS di TPS 7 dan TPS 18,” ungkap Muhammad Rizal.
Pemohon sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sorong. Namun laporan tersebut tidak diterima dengan alasan pelaporan sudah lewat tenggang waktu.
“Salah satu sekretaris Bawaslu mengatakan bahwa aduan ini kamu lapor sudah lewat karena rekomendasi dari Bawaslu itu cuma 10 hari untuk PSU, sampai sekarang juga tidak ada tindak lanjut yang mulia,” kata Muhammad Rizal.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina