JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PAN mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Permohonan kami ini didasari oleh dua alasan Yang Mulia, yang pertama adanya perselisihan hasil pemilihan umum, yang kedua adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Azhar Idham di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Azhar menjabarkan, perselisihan suara terjadi pada Dapil Halmahera Selatan 3. Seharusnya menurut Pemohon, perolehan suara PAN ialah 2.220 bukan 2.086 suara seperti yang ditetapkan KPU. Sedangkan, perolehan suara Partai Demokrat seharusnya 2.000 suara, tetapi ditetapkan KPU sebesar 2.122 suara.
Perselisihan suara tersebut mempengaruhi perolehan kursi bagi PAN. Menurut Pemohon, PAN yang seharusnya mendapatkan kursi keenam bukan Partai Demokrat. Sebab, memungkinkan bagi PAN untuk meraih suara lebih banyak dibandingkan dengan Partai Demokrat jika selisih suara antara PAN dan Demokrat sebanyak 36 suara dihubungkan dengan jumlah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemohon mendalilkan, selisih 36 suara tersebut disebabkan karena KPU melakukan pelanggaran hukum pemilu dan tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan. PSU seharusnya dilaksanakan karena terjadi pelanggaran hukum pemilu yang dilakukan KPU yaitu Pasal 372 ayat (2) huruf a juncto huruf d dan 374 ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Halmahera Selatan 3 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara Partai Demokrat dan PAN yang benar untuk perolehan kursi DPRD di Dapil Halmahera Selatan 3 Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PAN ialah 2.220 suara dan Partai Demokrat adalah 2.000 suara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan perolehan kursi yang benar menurut Pemohon untuk perolehan kursi DPRD di Dapil Halmahera Selatan 3 Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut Pemohon, PAN mendapatkan kursi keenam atau kursi terakhir.
Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3. Menurut Pemohon, PSU harus dilaksanakan di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Wosi serta TPS 3 Desa Kebun Raja.
Perkara Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.