JAKARTA, HUMAS MKRI - Adanya perpindahan perolehan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Timur menjadi dalil yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang Perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
PPP (Pemohon) melalui Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 Pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Di hadapan Majelis Sidang ini, Gugum menyebutkan hal yang terjadi di Jawa Tengah III, terjadi pula di Provinsi Kalimantan Timur. Praktik perpindahan perolehan suara PPP ke pihak lain ini terlihat dari persandingan perolehan suara yang dijabarkan Pemohon, yakni perolehan suara PPP versi Termohon adalah 38.578 suara dan menurut Pemohon adalah 43.639, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 5.158 dan menurut Pemohon adalah 97 suara. Perpindahan suara secara tidak sah ini, berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Persoalan ini telah pula dilaporkan ke Bawaslu Provinsi pada dapil yang bersangkutan.
“Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PPP adalah 43.639 suara dan Partai Garuda 97 suara. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini,” sebut Gugum membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.