JAKARTA (Suara Karya): Ketua Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana mengakui, pihaknya masih memerlukan peraturan presiden (perpres) untuk pengalihan unit-unit bisnis di tubuh TNI.
"Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2008 hanya merupakan payung hukum bagi keberadaan Timnas Pengalihan Bisnis TNI, sedangkan pelaksanaan pengalihan bisnis TNI akan diatur dalam perpres," kata Erry Riyana setelah menghadiri rapat pengalihan bisnis TNI di Departemen Pertahanan (Dephan) di Jakarta, Senin.
Timnas, kata Erry, hanya bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan unit-unit bisnis yang dijalankan TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Timnas juga merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengalihan bisnis yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh TNI secara langsung maupun tidak langsung.
Erry mengemukakan, Timnas Pengalihan Bisnis TNI akan melakukan kajian hukum terhadap unit usaha dan menyusun standar operasi unit usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam melakukan verifikasi aset negara yang digunakan dalam bisnis TNI sekaligus mendata nilai aset negara yang dipakai dalam bisnis TNI.
Payung Hukum
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Kabinet Lambock Nahattand yang mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan payung hukum terlebih dulu bagi Timnas Pengalihan Bisnis TNI yang akan melakukan kajian lebih dalam tentang unit-unit bisnis TNI mana saja yang bisa diambil alih dan tidak.
"Mekanismenya memang dibuat berjenjang. Pemerintah memutuskan akan mengambil alih seluruh unit bisnis TNI yang telah dikaji mendalam oleh Timnas. Jadi, misalnya ada unit bisnis yang bermasalah hukum, unit-unit bisnis itu dibersihkan dulu baru diambil alih pemerintah apakah dalam bentuk BUMN, Perum, BLU atau lainnya," ujarnya.
Setelah seluruh unit bisnis TNI itu dikaji mendalam baik dari segi hukum, bisnis dan kelangsungan usaha dan lain-lain maka Timnas akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menetapkan mana yang akan diambilalih dan mana yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI terutama pasal 76.
"Setelah ditetapkan mana saja yang akan diambil alih, maka akan dikeluarkan perpres untuk pengaturan mekanisme pengalihannya," ujar Lambok.
Ia menegaskan, Timnas yakin pengalihan bisnis TNI akan selesai tepat waktu yakni 16 Oktober 2009 mengingat Timnas hanya melanjutkan kajian yang telah dilakukan Tim Supervisi Pengalihan Bisnis TNI yang dibentuk Dephan.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono sebagai Ketua Pengarah Timnas Pengalihan Bisnis TNI meminta agar Timnas dapat makin memperkuat sinkronisasi antara Dephan, Depkeu, Menneg BUMN dan Sekretariat Negara.
Timnas Pengalihan Bisnis TNI dibentuk berdasarkan Keppres No 7 Tahun 2008 tertanggal 16 April 2008 yang beranggotakan sepuluh orang antara lain Wakil Ketua I Mayjen TNI Adang Sondjaya, Wakil Ketua II Marsekal Muda TNI Agus Mudigdo, Staf Ahli Mensesneg yang juga pakar hukum, Ratnawati Prasodjo, Sekjen HIPMI dan pengusaha Silmi Karim dan komisaris BNI 46 Ferro Purbonegoro. (Seno A/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id