JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 berkaitan dengan pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PKN (Pemohon), sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perebutan kursi terakhir DPRD Kabupaten Halmahera Timur dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Perolehan suara PKN yang dari Pemohon 1.113 suara, Termohon 1.088,” ujar kuasa hukum Pemohon, Daniel Kurniawan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Sedangkan, menurut Pemohon, PKS seharusnya memperoleh 1.297 suara, bukan 1.475 suara sebagaimana disebutkan KPU.
Daniel menjabarkan, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberapa partai atas arahan petugas penyelenggara di tingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwim Hamisi yang menyampaikan kepada para saksi bahwa tidak ada surat suara yang tersisa, sehingga para saksi membagi sisa surat suara tersebut dan mencoblosnya. Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari beberapa pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yaitu Ajarina H Salaha, Rusni Haji, Samsi Abdullah. Namun, nama-nama pemilih tersebut tidak ada di dalam daftar hadir penyelenggara dan bahkan ada tanda tangan mereka meskipun berada di luar kota.
Selain itu, saksi Partai Perindo Dominggus Malega dan Partai Demokrat Andriansyah Sangaji disebut Pemohon mencoblos surat suara lebih dari satu suara. Kemudian, ada Samsi Dahlan yang mencoblos lebih dari satu surat suara yaitu di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah dan TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah.
Lalu, Wahab Ismail mencoblos dua surat suara, surat suara untuk dirinya dan anaknya yang bernama Suaip Ismail. Sementara Soekarno Fabanyo pun mencoblos dua surat suara, surat suara untuk dirinya dan istrinya yang bernama Sarah Maneke. Hal ini disaksikan saksi partai PKN Nasri Limatahu dan penyelenggara yaitu Mohtar Sindif di TPS 01 Desa Bokiemaake Kecamatan Wasile Tengah.
Di samping itu, di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile dan TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur telah terjadi perubahan dan pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg. Menurut Pemohon, Form C-Hasil tidak sesuai dengan Form C1-Salinan dan Form D.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Halmahera Timur. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon, perolehan Partai Kebangkitan Nusantara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Timur 2 sebesar 1.113 suara.
Perkara Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.