JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1. Partai Gerindra (Pemohon) mendalilkan terjadi sejumlah pelanggaran sehingga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian anggota DPR RI Dapil Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Selain pelanggaran pembukaan kotak suara, mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan penuh dengan pelanggaran dan kecurangan terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI, padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Suhono di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Pemohon juga mendalilkan adanya kejadian pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif serta penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu calon legislatif partai yang terjadi di beberapa TPS. Dengan demikian, Pemohon pun meminta penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.
Sementara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda di Kecamatan Tobelo. Meskipun Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera, tetapi permasalahan belum diselesaikan hingga hasil pemilu secara nasional sudah ditetapkan yang jelas mempengaruhi hasil perolehan Pemohon secara keseluruhan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPR RI, Dapil Maluku Utara Dapil I untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta Dapil Halmahera Utara I untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I. Menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garda Republik Indonesia meraih 6.272 suara.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan TPS 8 Desa Gamsumi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara; atau memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.