JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (30/4/2024). Sidang Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon melalui kuasa hukum M. Raziv Barokah memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.
Pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut Termohon memeroleh 111.141 suara dan seharusnya menurut Pemohon adalah 110.775 suara sehingga terdapat selisih 366 suara. Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara. Lebih jelas Raziv menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kalimantan Timur. Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.
“Untuk membuktikan, Pemohon memaparkan lampiran Model C.Hasil DPR dari ratusan TPS di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun penambahan suara PAN terdapat pada Kota Balikpapan sebanyak 54 suara, Kota Samarinda sebanyak 111 suara, Kota Bontang sebanyak 9 suara, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 38 suara, Kabupaten KutaiKartanegara sebanyak 142 suara, Kabupaten Berau sebanyak 4 suara, Kabupaten Paser sebanyak 6 suara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 2 suara, sehingga terdapat penambahan 366 suara,” sebut Raziv.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur adalah Partai Demokrat memperoleh 110.935 suara, sedangkan PAN memperoleh 110.775 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.