JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh. Sidang perdana Perkara Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/04/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP dan M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal PPP. Bakas Manyata selaku kuasa hukum mendalilkan terjadinya praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Menurut Pemohon, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon—khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi. Salah satu dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh. “Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda,” ungkap Bakas Manyata.
Pada Dapil Aceh II, menurut Pemohon perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.300 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara. Oleh karenanya Perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.
“Di dapil Aceh perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan versi Termohon adalah 92.914 suara. Sementara menurut Pemohon, suara Pemohon adalah 98.214 suara. Artinya ada selisih 5.340 suara. Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara,” ujar Bakas Manyata.
Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina