Caleg Pemohon PHPU Tak Hadiri Persidangan
Selasa, 30 April 2024
| 12:02 WIB
Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan dalam Perkara Nomor 39-02-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024, perkara Nomor 39-02-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (30/4/2024). Permohonan diajukan oleh perseorangan atas nama Nanda Nurkhalis, Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sidang, baik Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir untuk memaparkan Permohonan. Oleh sebab itu, perkara tersebut dianggap tidak dilanjutkan.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.