PKB Tarik Permohonan PHPU DPR Dapil Aceh I
Selasa, 30 April 2024
| 11:25 WIB
Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan dalam Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (30/4/2024). Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Selain Pemohon, persidangan perkara tersebut juga dihadiri oleh Pihak Terkait yaitu PDI Perjuangan.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Subani, dalam persidangan menyatakan menarik permohonan dan tidak melanjutan proses perkara yang telah teregistrasi. “Hari ini kami baru mendapatkan informasi terkait pencabutan perkara yang diajukan oleh PKB dan benar bahwa PKB tidak melanjutkan proses PHPU untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Aceh 1,” kata Subani.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.