Suara Berkurang, Golkar Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg Dapil Kota Bogor 1 dan 3
Selasa, 30 April 2024
| 11:25 WIB
Ahmad Suherman selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Selasa (30/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Kota Bogor khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor 2 dan Kota Bogor 3 pada Selasa (30/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon yakni Daniel Febrian Karunia Herpas mengatakan telah terjadi pengurangan suara Partai Golongan Karya sebanyak 417 suara, dan terdapat penambahan suara Partai NasDem sebanyak 30 suara.
“Telah terjadi pengurangan suara Partai Golkar sebanyak 30 suara karena suara nomor urut 2 atas nama Heri Cahyono sebanyak 30 suara dari sebelumnya 31 suara menjadi 1 suara sebagaimana C. Hasil TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat,” terangnya.
Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga menyampaikan pengurangan suara Partai Golkar dan adanya penambahan suara bagi Partai-partai lainnya yang terjadi di Formulir D Kecamatan Gunung Putri, dikarenakan adanya proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Gunung Putri yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Putri berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gunungputri Nomor: 53/PM.00.02/K.JB-04/03/2024 tanggal 2 Maret 2024. Atas dasar surat rekomendasi Bawaslu tersebut, maka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPK Gunung Putri diambil alih oleh KPU Kabupaten Bogor, dan hasil dari rekapitulasi tersebut seluruh saksi dari Partai Politik melakukan kebaratan dan tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan Gunung Putri.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor 2 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.