JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desiana Murary mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Desiana mempersoalkan selisih perolehan suara di antara sesama caleg PKB lainnya untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Desiana Murary (Pemohon) menyebutkan, seharusnya Pemohon meraih 628 suara dengan rincian 258 suara pada Kecamatan Loloda; 69 suara pada Kecamatan Loloda Tengah; 88 suara pada Kecamatan Ibu Utara; serta 213 suara pada Kecamatan Ibu. Sementara, caleg atas nama Mujain Bessy yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang perolehan suara terbanyak meraup total suara sah sebanyak 612 suara.
Menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak mengindahkan keberatan dari Pemohon dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sehingga Termohon dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Penetapan hasil pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan kursi di Dapil 3 Kabupaten Halmahera Barat pada PKB.
“Sebab, jika dibuktikan secara langsung, Termohon dengan sengaja tidak mengindahkan adanya keberatan dari Pemohon atas perubahan suara yang terjadi jelas jauh berbeda dengan Form Model C-Hasil DPRD Kabupaten Halmahera Barat Plano dan Form Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat,” kata Ian Matheis di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Halmahera Barat. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3 dari PKB. Menurut Pemohon, Caleg Desiana Murary memperoleh 628 suara, sebagai caleg yang meraih suara terbanyak kedua.
Perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.