JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Sidang Perkara Nomor 161-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam perkara ini adalah Yanti Anggreyani yang merupakan calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 3.
Pemohon, yang diwakili kuasanya, Subani, mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan adanya selisih suara antara suara yang ditetapkan Termohon dengan suara yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya penambahan suara calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari partai yang sama dengan Pemohon atas nama Azhari (nomor urut 5) di Kecamatan Peureulak, Desa Alue Paya Gajah TPS 1 sebanyak 2 suara dan TPS 2 sebanyak 6 suara. Penggelembungan suara terjadi karena terdapat kesalahan input data dari Termohon, hal tersebut bisa terlihat dalam dokumen C.Hasil (Plano), C.Hasil Salinan, dan D.Hasil.
Menurut Pemohon, penggelembungan tersebut tidak saja mengambil suara Pemohon, tetapi juga mengambil suara dari calon lain di partai yang sama.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina