JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermaksud mempelajari sejumlah masukan yang meminta agar jadwal pemungutan suara pemilu tanggal 5 April 2009 diubah karena bertepatan dengan hari Minggu.
"Kita tampung terus aspirasi yang ada karena terkait dengan kehidupan keagamaan dan berhubungan dengan signifikansi partisipasi pemilih pemilu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Senin.
Hafiz mengatakan, KPU akan berkonsultasi dulu dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal tersebut karena sebenarnya KPU berharap kalau sudah menetapkan satu peraturan, jadwal tidak bergeser karena kalau terjadi pergeseran, akan berpengaruh pada jadwal-jadwal lain.
Hafiz menjelaskan, sejumlah hal yang akan dibahas adalah berpengaruh tidaknya terhadap pemilu jika tetap dilakukan tanggal 5 April 2009, yakni adanya dua komponen masyarakat.
Pertama, umat Kristiani yang sedang beribadah, terutama petugas pelayanan gereja. Mereka mengaku tidak bisa berpartisipasi aktif jika pemilu dilakukan 5 April 2009, karena bertepatan hari Minggu.
"Yang kedua, kawan-kawan yang dari Tionghoa yang katanya pada hari itu juga bertepatan hari raya Cheng Ben. Itu hari raya China. Katanya, keluarga besar Tionghoa apapun agamanya nyekar ke kuburan," katanya.
Namun, apakah ziarah kubur itu signifikan mengurangi partisipasi ke tempat suara, kata Hafiz, hal itu akan dipelajari dulu.
Ditanya ada tidaknya kemungkinan bergeser waktu pemilu 5 April 2009, Hafiz mengatakan, kemungkinan pergeseran waktu selalu ada.
"Karena itu, kita pelajari dulu. Kalau sangat signifikan mempengaruhi proses pemilu, kenapa tidak (digeser)," katanya.
Hafiz kembali mengatakan, ukuran KPU saat memilih tanggal 5 April, karena pemilu dilakukan lima tahun sekali. Lima tahun setelah 5 April 2004 adalah 5 April 2009. "Kita tidak memperhatikan hari apa," katanya.
Seleksi Panwaslu
Sementara itu, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah jadi dan akan segera dikirim ke daerah beserta surat edarannya ke KPU di daerah.
"Sudah saya tandatangani meski ada sedikit revisi karena ada masukan dari Bawaslu supaya kami seimbang nanti proses seleksinya," kata Abdul Hafiz Anshary.
Ia mengatakan dengan peraturan KPU tersebut, KPU di daerah dapat segera melakukan seleksi terhadap calon anggota Panwaslu, karena ditargetkan Mei 2008 seluruh anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai pengawas lapangan sudah terbentuk.
Peraturan KPU itu antara lain mengatur bagaimana tata cara rekrutmen dari masyarakat untuk menjadi anggota Panwaslu. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id