JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hari kedua pada Selasa (30/04/2024). Salah satunya, MK memeriksa Perkara 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRK di Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Simeulue 1. Persidangan Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pada persidangan pendahuluan ini, PBB (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Langen Subha Pangestu, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 dan diumumkan secara nasional.
Pada Pokok Permohonan yang disampaikan di dalam persidangan, Pemohon berkonflik dengan Partai Hanura. Menurut Pemohon, terdapat pengurangan suara Pemohon di TP 002 yaitu sebanyak 16 surat suara. Hal tersebut terjadi karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sumuelue dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Sumuelue Timur dan Panwaslih Kabupaten Sumuelue untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRK di TPS 002 tersebut. Selain itu, ada dugaan kesengajaan untuk mengubah hari pelaksanaan PSU yang seharusnya dilaksanakan pada 25 Februari 2024 menjadi 24 Februari 2024 dini hari (23.24 WIB).
Pemohon telah melaporkan hal tersebut melalui Dewan Pertimbangan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue kepada KIP Kabupaten Simeulue.
“Atas kejadian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 terkait Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum sepanjang Daerah Pemilihan Simeulue I. Kami juga memohon kepada Mahkamah agar Mahkamah memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan PSU di TPS 002, Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Kemudian, kami memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaotu sebanyak 1268 perolehan suara bagi Partai Bulan Bintang, dan 1252 bagi Partai Hanura,” ujar Langen Subha Pangestu.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.