JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mendalilkan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 %.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum pemohon Dharma Rozali Azhar menyampaikan pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024 pada Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi Parliamentary Threshold 4%.
“Praktik pemindahan Pemohon untuk pemilu pada pemilihan Jawa Barat V secara tidak sah kepada PartaI Garuda,” ujarnya.
Menurut Pemohon, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan PPP perolehan 5.878.777 suara (3,87%). Berdasarkan keputusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas sebesar 4%. Sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13%.
“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” tegas Dharma.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI, Provinsi Jawa Barat di atas telah terjadi masing-masing perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 6.901 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 8.150 suara pada Dapil Jawa Barat V, sebanyak 8.500 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 5.000 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 8.311 suara pada Dapil Jawa Barat XI, diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon, sehingga perolehan Partai Garuda pada Dapil tersebut yang semula masing-masing sebanyak 189 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 137 suara pada Dapil Jawa Barat V, sebanyak 279 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 22 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 91 suara pada Dapil Jawa Barat XI bertambah secara tidak sah menjadi masing-masing sebanyak 7.090 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 8.287 suara pada Dapil Jawa Barat Jawa Barat V, sebanyak 8.779 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 5.022 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 8.402 suara pada Dapil Jawa Barat XI.
Oleh karenanya, perolehan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat II yang semula sebesar 75.132 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 68.231, pada Dapil Jawa Barat V yang semula sebesar 177.113 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 168.963. Pada Dapil Jawa Barat VII yang semula sebesar 92.824 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 84.324. Pada Dapil Jawa Barat IX yang semula sebesar 180.482 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 175.482 pada Dapil Jawa Barat XI yang semula sebesar 279.396 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 271.085 suara.
Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Termohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Bahwa atas perpindahan suara tersebut Pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon.
Pengaduan atas Kehilangan Suara
Selanjutnya, Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum lainnya menyebut, di Dapil Jawa Barat V untuk pengisian Anggota DPR RI Pemilu 2024 terdapat penggelembungan suara kepada salah satu partai tertentu. Akibatnya terdapat pengaruh signifikan perolehan suara PPP karena penggelembungan itu diambilkan dari perolehan PPP. Hal ini merugikan PPP yang menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya bisa diraih oleh PPP.
“PPP sebagai peserta Pemilu Legislatif 2024 pada Dapil V Kabupaten Bogor Jawa Barat telah mengalami kerugian/kehilangan suara yang seharusnya menjadi milik PPP sebesar 9870 diluar dari suara yang telah diperoleh oleh Pemohon saat ini. Sementara suara yang diperloleh PPP di Dapil V Jawa Barat tersebut sebesar 168.963 suara, apabila dijumlahkan dengan suara Pemohon yang dirugikan/hilang 9.870 suara, maka akan didapat jumlah yang lebih besar yaitu: 168963 tambah 9870 menjadi sekitar 178.833 suara, terdapat selisih jumlah lebih banyak sebesar sekitar 2.153 suara lebih besar dibandingkan suara milik partai Demokrat 176.680,” terang Bambang.
Pemohon menegaskan, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tersebut dan benar-benar merugikan hak Partai Persatuan Pembangunan sebagai peserta Pemilu di tahun 2024. Pergeseran suara PPP ke Partai lainnya terjadi karena kesalahan administratif Termohon dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK dan kabupaten di sepanjang Dapil Jawa Barat V.
Menurut Bambang, Termohon tidak menerapkan prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara perbedaan hasil pemeriksaan antara C. Hasil dan D.Hasil Tingkat Kecamatan untuk Jenis Pemilihan DPR RI Dapil Jawa Barat V.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Pelanggaran di Dapil Jawa Barat V terjadi tersebar di 40 kecamatan, 413 desa, 5.777 TPS di Kabupaten Bogor. Oleh karena memenuhi syarat materil untuk ditetapkan sebagai pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Pindah ke PKS
Selain itu, sambung Bambang, telah terjadi pengurangan suara atau penggelembungan suara antara Partai PKS dan Partai Persatuan Pembangunan di 2 Kecamatan yaitu: Cilodong dan Tapos, terdapat 1.500 suara Partai PPP berpindah ke Partai PKS.
Perpindahan suara dari Partai PPP berpindah ke Partai Gerindra di Kecamatan Cilodong sebesar 698; Perpindahan suara dari Partai PPP berpindah ke Partai Gerindra (penggelembungan suara) di Kecamatan Tapos sebesar 802; 4. Bahwa dengan terjadinya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai PKS, maka Pemohon sangat dirugikan dengan kehilangan 1.500 suara di setiap perolehan suara di dua Kecamatan Cilodong dan Tapos.
Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon telah melakukan upaya pengaduan/pelaporan kepada Bawaslu RI c.q Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 20 Maret 2024, guna untuk menindaklanjuti peristiwa kejadian pengelembungan suara yang merugikan Pemohon.
Oleh karena Pemohon sangat dirugikan akibat Perbuatan Termohon sebagaimana diuraikan di atas, telah sangat terang dan jelas bahwa terdapat kelalaian nyata dan disengaja oleh Termohon melanggar Ketentuan Perundang-Undangan Pasal 505, Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang.
Untuk itu, dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK untukembatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, Sepanjang Hasil Pemilihan Umum: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI, Provinsi Jawa Barat (Konversi PT 4%); 2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Jawa Barat III, Provinsi Jawa Barat; 3) Anggota DPRD Kota Depok pada Daerah Pemilihan V (Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong). (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.