JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Provinsi Maluku Utara.
“Dalil permohonan kami ini adalah di empat desa satu kecamatan sebanyak 15 TPS, pergeseran suara partai ke salah satu caleg PKB,” ujar kuasa hukum Pemohon Darman Sugianto di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Darman menyebutkan, suara partai PKB menurut Termohon adalah 158 suara dan Calon Nomor Urut 1 Safri Talib memperoleh 1.122 suara, sedangkan Calon Nomor Urut 6 Billy Theodorus memperoleh 1.099 suara. Dengan demikian, menurut Termohon, Safri Talib menempati peringkat 1 perolehan suara di Dapil 5 Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, menurut Pemohon, berdasarkan data yang diperoleh dari form C-Hasil Salinan, suara partai PKB seharusnya sebanyak 186 suara dan Safri Talib memperoleh 1.094 suara, serta Billy Theodorus memperoleh 1.099 suara. Dengan demikian, menurut Pemohon, calon yang menempati peringkat 1 perolehan suara di Dapil 5 Kabupaten Halmahera Selatan adalah Billy Theodorus.
Pemohon mengatakan, selisih perolehan suara calon di atas disebabkan adanya penambahan suara Safri Talib yang diambil atau digeser dari perolehan suara PKB di sejumlah TPS. Pemohon telah dapat membuktikan adanya penambahan suara Safri Talib sebanyak 28 suara karena adanya pengurangan suara PKB dengan jumlah yang sama yaitu 28 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan PKB. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan 5. Menurut Pemohon, Safri Thalib memperoleh 1.094 suara dan peringkat 2, sedangkan Billy Theodorus meraih 1.099 suara dan peringkat 1.
Perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.