Caleg Golkar Persoalkan Hasil Suara Dapil 2 Kabupaten Intan Jaya
Senin, 29 April 2024
| 23:16 WIB
Pemohon memberikan keterangan dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Senin (29/04). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Septinus Tipagau, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Papua Tengah Dapil 2, Provinsi Papua Tengah, Pemilu Legislatif Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di MK pada Senin (29/04/2024).
Dalam pokok permohonannya, perolehan suara menurut Pemohon adalah sebanyak 15.113 suara. Sedangkan berdasarkan keputusan KPU, perolehan suara Pemohon menjadi nol (0).
“Selisih perolehan suara yang didapat Pemohon menurut hasil perhitungan Pemohon dan Termohon disebabkan oleh pengurangan suara Pemohon di beberapa TPS di Papua Tengah Dapil 2 seperti TPS Kampung Nggalemba sebanyak 648 suara. TPS Kampung Ogepa sebanyak 985 suara. TPS Kampung Engga Nengga sebanyak 400 suara. TPS Kampung Bamba sebanyak 1700 suara. TPS Kampung Bamba sebanyak 1700 suara. TPS Kampung Agapa sebanyak 1000 suara dan di beberapa TPS lainnya. Pengurangan suara tersebut karena dialihkan oleh PPD Homeyo kepada Caleg PDIP nomor urut 1 Yosua Tipagau,” kata Sergius Webiser, kuasa hukum Pemohon.
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, sepanjang di daerah pemilihan 2 Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dengan benar yaitu Septinus Tipagau dengan perolehan suara sebanyak 15.113 sesuai dengan bukti-bukti terlampir dalam Permohonan.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.