JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah belum mau berkomentar tentang mekanisme pemberian izin bagi para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang akan terlibat kampanye Pemilu 2009 untuk partai politik mereka.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, pemerintah menunggu aturan kampanye Pemilu 2009 yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei 2008.
"Saya belum bisa berkomentar. Kita tunggu aturannya, bulan Mei KPU akan mengeluarkan aturannya," katanya.
Namun, Mensesneg berharap apabila KPU menetapkan masa kampanye dimulai sembilan bulan sebelum Pemilu 2009, para menteri tidak terburu-buru mengajukan cuti untuk berkampanye.
"Kalau pejabat negara sejak bulan Juni sudah cuti, lalu kapan kerjanya?" katanya.
Meski UU Pemilu saat ini berbeda dengan UU Pemilu 2004, Hatta berharap KPU akan mengatur secara proporsional masa kampanye tersebut.
Apalagi, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan kepada para pembantunya untuk mengutamakan tugas negara dan berkonsentrasi penuh pada tugas-tugas negara.
Pemerintah tentu akan menerapkan batasan cuti kepada para menteri yang nantinya terlibat kampanye Pemilu 2009. "Kalau tidak ada batasan, kapan kerjanya? Nanti diatur sebagaimana 2004, ada aturannya cuti pada saat tertentu saja," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan metode atau model kampanye Pemilu 2009 yang aman dan efektif.
Perpecahan
Anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan KPU tidak menginginkan kegiatan kampanye menimbulkan perpecahan di masyarakat. "Kita akan melarang adanya pengumpulan massa seperti arak-arakan karena lebih rentan terjadi kericuhan," katanya.
Menurut dia, kampanye yang ideal yakni dengan berdialog, penyebaran pamflet, atau kampanye melalui media massa.
Ia mengatakan waktu kampanye selama sembilan bulan, mulai Mei 2008 hingga April 2009 harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh partai maupun calonnya. KPU pun sedang menyusun jadwal kampanye partai politik agar berjalan dengan rapi.
"Kalau sembilan bulan, intinya agar si calon wakil rakyat benar-benar dikenal oleh masyarakat," katanya.
Selama penyelenggaraan kampanye, KPU mengimbau media massa pemerintah maupun non-pemerintah untuk berimbang dalam pemberitaan serta menyiarkan iklan kampanye.
Ia menjelaskan, KPU meminta dukungan pada media massa untuk menyiarkan iklan kampanye para calon secara adil.
"Yang penting beri kesempatan pada semua orang untuk masuk. Meski tidak ada sanksi, tetapi kita berharap terhadap media (massa) untuk berimbang," katanya.
Menurut dia, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang. (Rully/M Kardeni)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id