JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Wajo I dan Pare-Pare III. Nasdem mempersoalkan selisih suaranya dengan Partai Demokrat yang berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR-Kabupaten/Kota Dapil Wajo I.
“Pokok permohonan ini adalah selisih suara antara Pemohon dan Demokrat yang berpengaruh kepada perolehan kursi ketujuh DPR Kabupaten/Kota Dapil Wajo I,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wahyudi di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Wahyudi mengatakan, selisih suara antara NasDem dan Demokrat untuk memperoleh kursi ketujuh hanya selisih 12 suara. Perhitungannya ialah Demokrat memperoleh 2.732 suara dibagi satu (kursi pertama Demokrat sehingga dibagi 1) maka 2.732 suara. Sementara Nasdem mendapatkan 8.162 suara dibagi tiga (kursi kedua Nasdem sehingga dibagi 3) maka 2.720 suara. Sehingga selisih suara dari sisa suara hanya 12 suara.
Menurut Pemohon, selisih 12 suara tersebut disebabkan karena KPU dan Bawaslu Kecamatan Tempe melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Padahal tidak ada alasan hukum yang menjadi dasar dilakukannya PSU di TPS tersebut.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Dapil Wajo I dan Pare-Pare III. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara menurut Pemohon untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Wajo I Partai Nasdem 8.091 suara dan Partai Demokrat 2.629 suara. Mahkamah juga diminta menetapkan partai politik yang memperoleh enam kursi untuk DPR-Kabupaten/Kota Dapil Wajo 1 yakni Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan Nasdem.
Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Partai Nasdem dan Partai Gelora di Dapil Pare-Pare III menurut Pemohon yaitu masing-masing 2.050 suara dan 2.036 suara. Kemudian Mahkamah diminta menetapkan partai politik yang memperoleh enam kursi untuk DPR-Kabupaten/Kota Dapil Pare-Pare III yaitu Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Atau Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 41 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-Pare.
Perkara Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.