JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengisian anggota DPR pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen.
Menurut Pemohon, persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon (KPU) dan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil yang tersebar di 19 provinsi. Salah satu dapil yang terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Sulawesi Selatan 1. Suara PPP versi KPU adalah 140.154 suara sedangkan versi Pemohon yaitu 145.154 suara. Sementara perolehan suara Partai Garuda versi KPU adalah 5.070 suara dan versi Pemohon yakni 70 suara.
“Pada Dapil Sulawesi Selatan 1 di atas terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, M. Iqbal Sumarlan Putra di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Pemohon juga menyandingkan penghitungan perolehan suara PPP dan Partai Demokrat sebelum dan sesudah Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sidrap pada Dapil II. Perolehan suara sebelum PSU untuk Partai Demokrat 2.965 suara dan setelah PSU 3.055 suara. Sementara perolehan suara sebelum PSU untuk PPP 2.992 suara dan setelah PSU 3.033 suara untuk PPP.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Sulawesi Selatan 1 dan anggota DPRD Kabupaten Sidrap pada Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan. Pemohon juga meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI pada Dapil Sulawesi Selatan I untuk PPP adalah 145.154 suara dan Partai Garuda 70 suara.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Dapil sebelum PSU pada 18 Februari 2024 sebagai berikut: perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRS Kabupaten/Kota/DPRK Dapil Sidenreng Rappang 2 untuk PPP sebanyak 2.992 suara dan Partai Demokrat 2.965 suara. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan proses dan pelaksanaan PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidenrang Rappang Provinsi Sulawesi Selatan khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Saldi menegaskan, Arsul masih ikut dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan PPP, tetapi tidak ikut mendalami seperti mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada para pihak. Arsul pun menggunakan hak ingkarnya untuk tidak mengadili perkara dengan tidak memberikan pendapatnya di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut Saldi, keikutsertaan Arsul dalam persidangan yang berkaitan dengan PPP untuk memenuhi kuorum hakim.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.