JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ini digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024) siang.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum PKB (Pemohon), Jahirin, menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pertama, menyoal pengisian keanggotaan Caleg DPR RI pada Dapil Jawa Tengah VI, dan kedua tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I. Lebih rinci Pemohon menggambarkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada 6 TPS yang tersebar di Desa Cangreplor sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya. Semestinya, Jahirin menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar disandingkan dengan perolehan partai lain adalah PKB memperoleh 416.202 suara dan PDIP memperoleh 702.247 suara.
Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara. Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.
“Sedangkan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah PKB memperoleh 61.997 suara dan Golkar memperoleh 61.834 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Dapil Jateng I,” sebut Jahirin.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.