Demokrat dan PKB Berebut Suara di Dapil Jateng 5
Senin, 29 April 2024
| 21:42 WIB
Jimmy Himawan selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan atas Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024) siang. Jimmy Himawan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai pimpinan sidang bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Salah satunya Jimmy menjelaskan perolehan suara antara Partai Demokrat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Dapil Jawa Tengah V untuk keanggotaan DPR RI. Pengurangan suara Pemohon terjadi di Kecamatan Klaten Tengah sebanyak 85 suara karena permasalahan saat rekapan salinan C1 dengan hasil D Plano pada tingkat kecamatan. Bahkan pada TPS 7 Kecamatan Trucuk, Kelurahan Pundungsari terdapat penambahan suara PKB yang tampak pada rekap salinan C1 dengan hasil 3 suara, sedangkan pada D Hasil sebanyak 5 suara.
“Oleh karenanya Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara PKB Dapil Jawa Jawa Tengah V untuk pengisian caleg DPR atas Dwi Purwanto,” sebut Jimmy.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.