JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR HR Agung Laksono mengatakan DPR masih menunggu RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta yang masih dibahas di internal pemerintah. DPR berjanji, jika draf RUU itu diserahkan, DPR segera membahasnya.
"DPR memandang perlu adanya RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta," kata Agung Laksono ketika menemui sekitar 1.500 warga Bantul, Yogyakarta, di halaman Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Agung mengemukakan, DPR wajib menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk warga Yogyakarta, yang menuntut agar segera dibahas RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Namun, diingatkan bahwa keistimewaan itu tetap harus dalam bingkai NKRI.
Menurut Agung, RUU tersebut belum diserahkan pemerintah ke DPR. "DPR masih menunggu draf RUU Keistimewaan Yogyakarta. Kabarnya, Mei nanti disampaikan ke DPR," katanya.
DPR berharap pemerintah segera menyampaikan RUU tersebut. "Diharapkan segera disampaikan ke DPR dan mudah-mudahan DPR dapat segera menyelesaikannya," kata Agung.
Jika pembahasan RUU tersebut belum selesai oleh DPR pada periode saat ini, maka DPR akan meminta pemerintah menetapkan solusi, antara lain menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"DPR tidak tinggal diam terhadap aspirasi ini. Kita telah meninjau langsung, saya sendiri hadir, hasilnya amat positif," kata Agung yang akhir pekan lalu berkunjung ke Yogyakarta.
Terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Bantul 27 Mei 2006, Agung mengemukakan, DPR telah pula membentuk tim pengawas yang bekerja sejak dua tahun lalu. Masa kerja tim tersebut segera berakhir dan segera melaporkan hasilnya, terutama pengawasan atas penggunaan keuangan negara dan dana-dana bantuan untuk korban bencana.
DPD Juga Dukung
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menilai RUU yang mengatur hal keistimewaan Yogyakarta sangat penting untuk melindungi kelestarian budaya, di samping sebagai penghargaan kepada Yogyakarta atas keberadaannya sebagai pusat pemerintahan saat agresi penjajah Belanda.
Ginandjar menjelaskan bahwa DPD telah menyusun draf RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Namun, draf inisiatif DPD itu sepenuhnya tergantung pada DPR untuk menindaklanjutinya.
Dalam perkembangannya, masyarakat menghendaki agar Sri Sultan menjabat gubernur dan Paku Alam menjabat wakil gubernur. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id